Label

Senin, 09 Februari 2015

ILMU FAROID

علم الفرائض
ILMU FAROID
زكية بنت عبدالرحمن


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

PEMBUKAAN

  • Ilmu tentang pembagian waris (Faro’idl)
Faroi’idl artinya ketentuan-ketentuan. Sedangkan dalam Islam terpakai dengan arti ilmu pembagian waris. Ilmu faro’idl itu adalah merupakan suatu  ilmu yang penting, namun selalu dilupakan oleh kebanyakan umat manusia. Oleh karena itu Rosululloh saw bersabda:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا  النَّاسَ   فَاءِنَّهُ   نِصْفُ   الْعِلْمِ   وَهُوَ   يُنْسَى   وَهُوَ    اَوَّلُ شَيْءٍ    يُنْزَعُ    مِنْ    اُمَّتِيْ    (  رواه      ابن ماجه     و الدار قطني)
 Artinya: ”Belajarlah akan Faro’idl dan ajarkanlah ia kepada manusia, karena ia merupakan sebagian ilmu dan akan selalu dilupakan orang. Dan dialah ilmu yang pertama kali akan tercabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), yang dimaksud dengan perkataan “sebagian atau separuh ilmu” ialah separuh ilmu didalam urusan pusaka dan yang berkenaannya, seperti: wasiat, hibah, waqaf, dll.

  • Faedah belajar ilmu faroi’dl
  1. Menjaga terjadinya perselisihan antara keluarga
  2. Memberikan harta pusaka (waris) kepada yang berhak menerimanya

Adapun tujuan utamanya didalam mempelajari ilmu faro’idl adalah agar kita selalu dapat mengetahui dengan sebenar-benarnya tentang pembagian warisan bagi yang berhak, sehingga tidak sampai menimbulkan terjadinya seseorang mengambil hak orang lain dengan jalan yang tidak halal. Sebab, apabila seseorang telah mati, maka hak miliknya atau hak peninggalannya sudah terlepas dan berpindah menjadi hak milik orang lain yang menjadi ahli warisnya.

BAB I
PEMBAGIAN PUSAKA (WARISAN)

      Harta pusaka si mayit sebelum dibagi kepada ahli waris, terlebih dahulu diambil untuk keperluan si mayit kalau ia memerlukannya, misalnya: membayar hutangnya, biaya pengurusan jenazah, membagi harta gono-gini, wasiat dan lain-lain, baru sisanya dibagikan. Dan tentang wasiat itu paling banyak 1/3 (sepertiga) dari harta yang ditinggalkan.
  • Sebab-sebab seseorang menerima warisan:
  1. Sebab Nasab               : Hubungan darah dengan si mayit
  2. Sebab Pernikahan        : Hubungan suami istri
  3. Sebab Walak               : Memerdekakan budak

  • Sebab-sebab ahli waris haram menerima warisan:
  1. Pembunuhan
  2. Murtad (keluar dari agama Islam)
  3. Berlainan agama
  4. Kematian yang tidak jelas
  5. Perbudakan

  • Istilah-istilah yang perlu diketahui:
  1. Asobah: sisa (bagian terakhir yang tidak tertentu)
  2. Mahjub: terhalangi oleh yang lebih dekat
  3. Furudl: bagian-bagian yang tertentu
  4. Wasiat atau Hibah: paling banyak 1/3 harta warisan

BAB II
AHLI WARIS DAN BAGIAN-BAGIANNYA

      Diantara keluarga mayit ada yang berhak mendapatkan warisan dan ada pula yang tidak, adapun orang yang berhak mendapatkan warisan disebut “Ahli Waris”. Ahli waris itu ada yang laki-laki dan ada yang perempuan. Ahli waris laki-laki itu ada 15 orang dan ahli waris perempuan itu ada 10 orang. Adapun rincian ahli waris adalah sebagai berikut :

1.      ANAK LAKI-LAKI    ابن               
a.       Asobah : bagi rata kalau lebih dari dari seorang
b.      Asobah : kalau bersama anak perempuan (LK 2 : PR 1)
c.       Tidak dapat dimahjubkan
2.      ANAK PEREMPUAN    بنت
a.       1/2 : kalau hanya seorang
b.      2/3 : kalau lebih dari seorang
c.       Asobah : kalau bersama anak laki-laki (LK 2: PR 1)
d.      Tidak dapat dimahjubkan
3.      CUCU LAKI-LAKI   ابن ابن
a.       Asobah : kalau tidak ada anak laki-laki
b.      Mahjub : kalau ada anak laki-laki
4.      CUCU PEREMPUAN  بنت ابن
a.       1/2 : kalau hanya seorang
b.      2/3 : kalau lebih dari seorang
c.       1/6 : kalau bersama seorang anak perempuan
d.      Asobah : kalau bersama cucu laki-laki (LK 2 : PR 1)
e.       Mahjub : kalau bersama anak perempuan yg lebih dari seorang, kecuali          ada cucu laki-laki
f.       Mahjub : kalau bersama anak laki-laki
5.      IBU  ام
a.       1/3 : kalau mayit tidak punya anak, cucu dan saudara yg lebih dari satu
b.      1/6 : kalau mayit punya anak, cucu, dan saudara yg lebih dari Satu
c.       1/3 dari sisa : apabila 3 ahli waris berkumpul, yaitu : suami / istri, bapak dan ibu. Maka bagian ibu 1/3 dari sisa yang sudah diambil suami
d.      Tidak dapat dimahjubkan

6.      BAPAK  اب
a.       1/6 : kalau bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki
b.      1/6 + sisa : kalau bersama anak perempuan atau cucu perempuan
c.       Asobah : kalau tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
d.      Tidak dapat dimahjubkan
7.      SUAMI  زوج
a.       1/2 : kalau istri tidak meninggalkan anak atau cucu
b.      1/4 : kalau istri meninggalkan anak atau cucu
c.       Tidak dapat dimahjubkan
8.      ISTRI  زوجة
a.       1/4 : kalau suami tidak meninggalkan anak atau cucu
b.      1/8 : kalau suami meninggalkan anak atau cucu
c.       Tidak dapat dimahjubkan
9.      SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG  اخت شقيقة
a.       1/2 : kalau hanya seorang
b.      2/3 : kalau lebih dari seorang
c.       Asobah : kalau bersama anak perempuan atau cucu perempuan
d.      Asobah : kalau bersama saudara laki-laki sekandung (LK 2: PR 1)
e.       Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki atau cucu laki-laki
10.  SAUDARA LAKI-LAKI SEKANDUNG  اخ شقيق
a.       Asobah : kalau lebih dari seorang bagi rata
b.      Asobah : kalau bersama saudara perempuan sekandung (LK 2 : PR 1)
c.       Kalau bersama kakek dibagi rata atau kakek dimenangkan
d.      Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki atau cucu laki-laki
11.  NENEK DARI PIHAK IBU  جدة من ام
a.       1/6 : kalau tidak ada ibu
b.      Mahjub : kalau ada ibu
12.  NENEK DARI PIHAK BAPAK  جدة من اب
a.       1/6 : kalau tidak ada ibu dan bapak
b.      Mahjub : kalau ada ibu dan bapak
13.  KAKEK DARI PIHAK BAPAK  جد من اب
a.       1/6 : kalau ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
b.      1/6 + sisa : kalau bersama anak perempuan atau cucu perempuan
c.       Mahjub : kalau ada bapak
14.  KEPONAKAN LK DARI SAUDARA LK SEKANDUNG  ابن اخ شقيق
a.       Asobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-    laki sekandung, saudara laki-laki sebapak
b.      Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak
15.  SAUDARA LAKI-LAKI SE-BAPAK  اخ لاب
a.       Asobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung
b.      Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung
16.  SAUDARA LAKI-LAKI SE-IBU   لام اخ
a.       1/6 : kalau hanya seorang
b.      1/3 : kalau lebih dari seorang
c.       Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan , kakek
17.  KEPONAKAN LK DARI SAUDARA LK SE-BAPAK   اخ لاب ابن
a.       Asobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, kakek
b.      Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, kakek
18.  SAUDARA PEREMPUAN SE-BAPAK   اخت لاب
a.       1/2 : kalau hanya seorang
b.      2/3 : kalau lebih dari seorang
c.       1/6 : kalau bersama seorang saudara perempuan sekandung
d.      Asobah : kalau bersama saudara laki-laki sebapak (LK 2 : PR 1)
e.       Asobah : kalau bersama anak perempuan atau cucu perempuan
f.       Mahjub : kalau bersama saudara perempuan sekandung yang lebih dari satu kecuali ada saudara laki-laki sebapak
g.       Mahjub : kalau ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung yang sudah menjadi asobah
19.  SAUDARA PEREMPUAN SE-IBU لام اخت
a.       1/6 : kalau hanya seorang
b.      1/3 : kalau lebih dari seorang
c.       Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan, kakek
20.  PAMAN SEKANDUNG  عم شقيق
a.       Asobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu, laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, kakek, keponakan sekandung, keponakan sebapak
b.      Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu, laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, kakek, keponakan sekandung, keponakan sebapak
21.  PAMAN SE-BAPAK  لاب عم
a.       Asobah : kalau tidak ada paman sekandung dan orang yang menghalanginya
b.      Mahjub : kalau ada paman sekandung dan orang yang menghalanginya
22.  ANAK LAKI-LAKI PAMAN SEKANDUNG  عم شقيق ابن
a.       Asobah : kalau tidak ada paman sebapak dan orang yang menghalanginya
b.      Mahjub : kalau ada paman sebapak dan orang yang menghalanginya
23.  ANAK LAKI-LAKI PAMAN SE-BAPAK   لاب عم ابن
a.       Asobah : kalau tidak ada anak paman sekandung dan orang yang menghalanginya
b.      Mahjub : kalau ada anak paman sekandung dan orang yang menghalanginya
24.  ORANG LAKI-LAKI YANG MEMERDEKAKAN BUDAK   معتق
a.       Asobah : kalau tidak ada ahli waris yang asobah
b.      Mahjub : kalau ada ahli waris yang asobah

25.  ORANG PEREMPUAN YANG MEMERDEKAAN BUDAK   معتقة
a.       Asobah : kalau tidak ada ahli waris yang asobah
b.      Mahjub : kalau ada ahli waris yang asobah


BAB III
                                                               ASAL-MASALAH                           

            Untuk menjaga keselamatan setelah kita tentukan bagian-bagian ahli waris, maka harus kita tentukan angka asal masalah untuk mengetahui bagian yang akan diterima ahli waris secara bulat.

Angka asal masalah itu ada tujuh macam, yaitu : 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24. Untuk menentukan angka asal masalah yaitu dengan cara mencari angka masalah diatas yang dapat dibagi dengan angka penyebut yang ada pada bagian ahli waris masing-masing.

Contoh 1. si fulan mati meninggalkan ahi waris :
                                                  24                              Rp. 24.000.000
1 anak perempuan
1/2
12
Rp. 12.000.000
Ibu
1/6
4
Rp.   4.000.000
Istri
1/8
3
Rp.   3.000.000
Bapak
1/6
4
Rp.   4.000.000
Cucu laki-laki
Asobah
1
Rp.   1.000.000
Jumlah

24
Rp. 24.000.000

Contoh 2. si fulanah mati meninggalkan ahli waris :
                                                          12                              Rp. 12.000.000
Suami
1/4
3
Rp.   3.000.000
Seorang anak PR
1/2
6
RP.   6.000.000
Ibu
1/6
2
RP.   2.000.000
Saudara LK SK
Asobah
1
Rp.   1.000.000
Jumlah

12
Rp. 12.000.000
           
            Apabila jumlah bagian ahli waris melebihi angka asal masalah maka harta harus dibagi dengan jumlah angka tersebut, dan dalam ilmu faro’idl disebut dengan masalah “Aul”.

Contoh1. si fulanah mati meninggalkan ahli waris :

                                          6    Aul    10                             Rp. 100.000.000
Suami
1/2
3
Rp.   30.000.000
2 sdr PR sekandung
2/3
4
Rp.   40.000.000
2 sdr laki-laki seibu
1/3
2
Rp.   20.000.000
Ibu
1/6
1
Rp.   10.000.000
                   Jumlah

10
Rp.   10.000.000

Contoh 2. si fulanah mati meninggalkan ahli waris:
                                         6     Aul     7                                Rp. 70.000.000
Suami
1/2
3
Rp. 30.000.000
1 sdr PR sekandung
1/2
3
Rp. 30.000.000
1 sdr PR seibu
1/6
1
Rp. 10.000.000
                   Jumlah

7
Rp. 70.000.000


Jumat, 13 Desember 2013

SEPENGGAL SEJARAH YANG TIDAK BOLEH KITA LUPAKAN !!!

                PIAGAM JAKARTA

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
            Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
             Atas berkat dan rahmat Alloh yang maha kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
            Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: keTuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

                                                                               Jakarta, 22 Juni 1945

1.    Ir. SOEKARNO
2.    Drs. MOHAMMAD HATTA
3.    Mr. A. A. MARAMIS
4.    ABIKUSNO TJOKROSUJOSO
5.    ABDULKAHAR MUZAKIR
6.    H. AGUS SALIM
7.    Mr. ACHMAD SUBARDJO
8.    KH. WACHID HASJIM
9.    Mr. MUHAMMAD YAMIN




Dari buku naskah UUD 45 III (M. YAMIN) hal 771





DEKRIT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG

TENTANG

KEMBALI KEPADA
UNDANG-UNDANG DASAR 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA:
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini kami menyatakan dengan khikmat:
            Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, karena tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukandalam Undang-Undang Dasar Sementara.
            Bahwa berhubungan dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota sidang pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya.
            Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketata-negaraan yang memebahayakan persatuan dan keselamatan, nusa dan bangsa, serta merintangi pembagunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
            Bahwa dengan dengan dukunagn bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan yang menyelamatkan Negara Proklamasi.
            Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
            Maka atas dasar-dasar tersebut diatas.

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante.
            Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari/tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
            Pembentukan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rrakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.


Ditetapkan di Jakarta, 5 Juli1959
Atas nama Rakyat Indonesia
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA /
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

SOEKARNO


Dari buku naskah UUD 45 III (M. YAMIN) hal 661