Label

Jumat, 13 Desember 2013

SEPENGGAL SEJARAH YANG TIDAK BOLEH KITA LUPAKAN !!!

                PIAGAM JAKARTA

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
            Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
             Atas berkat dan rahmat Alloh yang maha kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
            Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: keTuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

                                                                               Jakarta, 22 Juni 1945

1.    Ir. SOEKARNO
2.    Drs. MOHAMMAD HATTA
3.    Mr. A. A. MARAMIS
4.    ABIKUSNO TJOKROSUJOSO
5.    ABDULKAHAR MUZAKIR
6.    H. AGUS SALIM
7.    Mr. ACHMAD SUBARDJO
8.    KH. WACHID HASJIM
9.    Mr. MUHAMMAD YAMIN




Dari buku naskah UUD 45 III (M. YAMIN) hal 771





DEKRIT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG

TENTANG

KEMBALI KEPADA
UNDANG-UNDANG DASAR 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA:
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini kami menyatakan dengan khikmat:
            Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, karena tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukandalam Undang-Undang Dasar Sementara.
            Bahwa berhubungan dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota sidang pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya.
            Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketata-negaraan yang memebahayakan persatuan dan keselamatan, nusa dan bangsa, serta merintangi pembagunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
            Bahwa dengan dengan dukunagn bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan yang menyelamatkan Negara Proklamasi.
            Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
            Maka atas dasar-dasar tersebut diatas.

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante.
            Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari/tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
            Pembentukan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rrakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.


Ditetapkan di Jakarta, 5 Juli1959
Atas nama Rakyat Indonesia
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA /
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

SOEKARNO


Dari buku naskah UUD 45 III (M. YAMIN) hal 661