علم
الفرائض
ILMU FAROID
زكية بنت عبدالرحمن
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
PEMBUKAAN
- Ilmu tentang pembagian waris (Faro’idl)
Faroi’idl artinya ketentuan-ketentuan. Sedangkan dalam Islam
terpakai dengan arti ilmu pembagian waris. Ilmu faro’idl itu adalah merupakan
suatu ilmu yang penting, namun selalu
dilupakan oleh kebanyakan umat manusia. Oleh karena itu Rosululloh saw bersabda:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ فَاءِنَّهُ
نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ
اَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ
اُمَّتِيْ ( رواه
ابن ماجه و الدار قطني)
Artinya: ”Belajarlah akan Faro’idl dan ajarkanlah ia kepada manusia, karena ia
merupakan sebagian ilmu dan akan selalu dilupakan orang. Dan dialah ilmu yang pertama kali akan tercabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), yang
dimaksud dengan perkataan “sebagian atau separuh ilmu” ialah separuh ilmu
didalam urusan pusaka dan yang berkenaannya, seperti: wasiat, hibah, waqaf,
dll.
- Faedah belajar ilmu faroi’dl
- Menjaga terjadinya perselisihan antara keluarga
- Memberikan harta pusaka (waris) kepada yang berhak menerimanya
Adapun tujuan utamanya didalam mempelajari ilmu faro’idl adalah agar
kita selalu dapat mengetahui dengan sebenar-benarnya tentang pembagian warisan
bagi yang berhak, sehingga tidak sampai menimbulkan terjadinya seseorang
mengambil hak orang lain dengan jalan yang tidak halal. Sebab, apabila
seseorang telah mati, maka hak miliknya atau hak peninggalannya sudah terlepas
dan berpindah menjadi hak milik orang lain yang menjadi ahli warisnya.
BAB I
PEMBAGIAN PUSAKA (WARISAN)
Harta pusaka si mayit
sebelum dibagi kepada ahli waris, terlebih dahulu diambil untuk keperluan si
mayit kalau ia memerlukannya, misalnya: membayar hutangnya, biaya pengurusan
jenazah, membagi harta gono-gini, wasiat dan lain-lain, baru sisanya dibagikan.
Dan tentang wasiat itu paling banyak 1/3 (sepertiga) dari harta yang
ditinggalkan.
- Sebab-sebab seseorang
menerima warisan:
- Sebab Nasab : Hubungan darah dengan si mayit
- Sebab Pernikahan : Hubungan suami istri
- Sebab Walak : Memerdekakan budak
- Sebab-sebab ahli
waris haram menerima warisan:
- Pembunuhan
- Murtad (keluar dari agama Islam)
- Berlainan agama
- Kematian yang tidak jelas
- Perbudakan
- Istilah-istilah yang perlu diketahui:
- Asobah: sisa (bagian terakhir yang tidak tertentu)
- Mahjub: terhalangi oleh yang lebih dekat
- Furudl: bagian-bagian yang tertentu
- Wasiat atau Hibah: paling banyak 1/3 harta warisan
BAB
II
AHLI
WARIS DAN BAGIAN-BAGIANNYA
Diantara
keluarga mayit ada yang berhak mendapatkan warisan dan ada pula yang tidak,
adapun orang yang berhak mendapatkan warisan disebut “Ahli Waris”. Ahli waris
itu ada yang laki-laki dan ada yang perempuan. Ahli waris laki-laki itu ada 15
orang dan ahli waris perempuan itu ada 10 orang. Adapun rincian ahli waris adalah
sebagai berikut :
1.
ANAK LAKI-LAKI ابن
a. Asobah : bagi rata
kalau lebih dari dari seorang
b. Asobah : kalau bersama
anak perempuan (LK 2 : PR 1)
c. Tidak dapat
dimahjubkan
2.
ANAK PEREMPUAN بنت
a. 1/2 : kalau hanya
seorang
b. 2/3 : kalau lebih dari
seorang
c. Asobah : kalau bersama
anak laki-laki (LK 2: PR 1)
d. Tidak dapat
dimahjubkan
3.
CUCU LAKI-LAKI ابن ابن
a. Asobah : kalau tidak
ada anak laki-laki
b. Mahjub : kalau ada
anak laki-laki
4.
CUCU PEREMPUAN بنت ابن
a. 1/2 : kalau hanya
seorang
b. 2/3 : kalau lebih dari
seorang
c. 1/6 : kalau bersama
seorang anak perempuan
d. Asobah : kalau bersama
cucu laki-laki (LK 2 : PR 1)
e. Mahjub : kalau bersama
anak perempuan yg lebih dari seorang, kecuali ada cucu laki-laki
f. Mahjub : kalau bersama
anak laki-laki
5.
IBU ام
a. 1/3 : kalau mayit
tidak punya anak, cucu dan saudara yg lebih dari satu
b. 1/6 : kalau mayit
punya anak, cucu, dan saudara yg lebih dari Satu
c. 1/3 dari sisa :
apabila 3 ahli waris berkumpul, yaitu : suami / istri, bapak dan ibu. Maka
bagian ibu 1/3 dari sisa yang sudah diambil suami
d. Tidak dapat
dimahjubkan
6.
BAPAK اب
a. 1/6 : kalau bersama
anak laki-laki atau cucu laki-laki
b. 1/6 + sisa : kalau
bersama anak perempuan atau cucu perempuan
c. Asobah : kalau tidak
ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
d. Tidak dapat
dimahjubkan
7.
SUAMI زوج
a. 1/2 : kalau istri
tidak meninggalkan anak atau cucu
b. 1/4 : kalau istri
meninggalkan anak atau cucu
c. Tidak dapat
dimahjubkan
8.
ISTRI زوجة
a. 1/4 : kalau suami
tidak meninggalkan anak atau cucu
b. 1/8 : kalau suami
meninggalkan anak atau cucu
c. Tidak dapat
dimahjubkan
9.
SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG اخت شقيقة
a. 1/2 : kalau hanya
seorang
b. 2/3 : kalau lebih dari
seorang
c. Asobah : kalau bersama
anak perempuan atau cucu perempuan
d. Asobah : kalau bersama
saudara laki-laki sekandung (LK 2: PR 1)
e. Mahjub : kalau ada
bapak, anak laki-laki atau cucu laki-laki
10. SAUDARA LAKI-LAKI SEKANDUNG اخ شقيق
a. Asobah : kalau lebih
dari seorang bagi rata
b. Asobah : kalau bersama
saudara perempuan sekandung (LK 2 : PR 1)
c. Kalau bersama kakek
dibagi rata atau kakek dimenangkan
d. Mahjub : kalau ada
bapak, anak laki-laki atau cucu laki-laki
11. NENEK DARI PIHAK IBU جدة من ام
a. 1/6 : kalau tidak ada
ibu
b. Mahjub : kalau ada ibu
12. NENEK DARI PIHAK BAPAK جدة من اب
a. 1/6 : kalau tidak ada
ibu dan bapak
b. Mahjub : kalau ada ibu
dan bapak
13. KAKEK DARI PIHAK BAPAK جد من اب
a. 1/6 : kalau ada anak
laki-laki atau cucu laki-laki
b. 1/6 + sisa : kalau
bersama anak perempuan atau cucu perempuan
c. Mahjub : kalau ada
bapak
14. KEPONAKAN LK DARI SAUDARA LK SEKANDUNG ابن اخ
شقيق
a. Asobah : kalau tidak
ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki- laki sekandung, saudara laki-laki sebapak
b. Mahjub : kalau ada
bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara
laki-laki sebapak
15. SAUDARA LAKI-LAKI SE-BAPAK اخ لاب
a. Asobah : kalau tidak
ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung
b. Mahjub : kalau ada
bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung
16. SAUDARA LAKI-LAKI SE-IBU لام اخ
a. 1/6 : kalau hanya
seorang
b. 1/3 : kalau lebih dari
seorang
c. Mahjub : kalau ada
bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan , kakek
17. KEPONAKAN LK DARI SAUDARA LK SE-BAPAK اخ لاب ابن
a. Asobah : kalau tidak
ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara
laki-laki sebapak, kakek
b. Mahjub : kalau ada
bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara
laki-laki sebapak, kakek
18. SAUDARA PEREMPUAN SE-BAPAK اخت لاب
a. 1/2 : kalau hanya
seorang
b. 2/3 : kalau lebih dari
seorang
c. 1/6 : kalau bersama
seorang saudara perempuan sekandung
d. Asobah : kalau bersama
saudara laki-laki sebapak (LK 2 : PR 1)
e. Asobah : kalau bersama
anak perempuan atau cucu perempuan
f. Mahjub : kalau bersama
saudara perempuan sekandung yang lebih dari satu kecuali ada saudara laki-laki
sebapak
g. Mahjub : kalau ada
anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung, saudara
perempuan sekandung yang sudah menjadi asobah
19. SAUDARA PEREMPUAN SE-IBU لام اخت
a. 1/6 : kalau hanya
seorang
b. 1/3 : kalau lebih dari
seorang
c. Mahjub : kalau ada
bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan, kakek
20. PAMAN SEKANDUNG عم شقيق
a. Asobah : kalau tidak
ada bapak, anak laki-laki, cucu, laki-laki, saudara laki-laki sekandung,
saudara laki-laki sebapak, kakek, keponakan sekandung, keponakan sebapak
b. Mahjub : kalau ada
bapak, anak laki-laki, cucu, laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara
laki-laki sebapak, kakek, keponakan sekandung, keponakan sebapak
21. PAMAN SE-BAPAK لاب عم
a. Asobah : kalau tidak ada
paman sekandung dan orang yang menghalanginya
b. Mahjub : kalau ada
paman sekandung dan orang yang menghalanginya
22. ANAK LAKI-LAKI PAMAN SEKANDUNG عم شقيق ابن
a. Asobah : kalau tidak
ada paman sebapak dan orang yang menghalanginya
b. Mahjub : kalau ada
paman sebapak dan orang yang menghalanginya
23. ANAK LAKI-LAKI PAMAN SE-BAPAK لاب عم ابن
a. Asobah : kalau tidak
ada anak paman sekandung dan orang yang menghalanginya
b. Mahjub : kalau ada
anak paman sekandung dan orang yang menghalanginya
24. ORANG LAKI-LAKI YANG MEMERDEKAKAN BUDAK معتق
a. Asobah : kalau tidak
ada ahli waris yang asobah
b. Mahjub : kalau ada
ahli waris yang asobah
25. ORANG PEREMPUAN YANG MEMERDEKAAN BUDAK معتقة
a. Asobah : kalau tidak
ada ahli waris yang asobah
b. Mahjub : kalau ada
ahli waris yang asobah
BAB III
ASAL-MASALAH
Untuk
menjaga keselamatan setelah kita tentukan bagian-bagian ahli waris, maka harus
kita tentukan angka asal masalah untuk mengetahui bagian yang akan diterima
ahli waris secara bulat.
Angka asal masalah itu ada tujuh macam,
yaitu : 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24. Untuk menentukan angka asal masalah yaitu dengan
cara mencari angka masalah diatas yang dapat dibagi dengan angka penyebut yang
ada pada bagian ahli waris masing-masing.
Contoh 1. si fulan
mati meninggalkan ahi waris :
24 Rp. 24.000.000
1 anak perempuan
|
1/2
|
12
|
Rp. 12.000.000
|
Ibu
|
1/6
|
4
|
Rp. 4.000.000
|
Istri
|
1/8
|
3
|
Rp. 3.000.000
|
Bapak
|
1/6
|
4
|
Rp. 4.000.000
|
Cucu laki-laki
|
Asobah
|
1
|
Rp. 1.000.000
|
Jumlah
|
24
|
Rp. 24.000.000
|
Contoh 2. si fulanah mati meninggalkan ahli waris :
12 Rp. 12.000.000
Suami
|
1/4
|
3
|
Rp. 3.000.000
|
Seorang anak PR
|
1/2
|
6
|
RP. 6.000.000
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
RP. 2.000.000
|
Saudara LK SK
|
Asobah
|
1
|
Rp. 1.000.000
|
Jumlah
|
12
|
Rp.
12.000.000
|
Apabila jumlah bagian ahli waris melebihi
angka asal masalah maka harta harus dibagi dengan jumlah angka tersebut, dan
dalam ilmu faro’idl disebut dengan masalah “Aul”.
Contoh1. si fulanah mati meninggalkan ahli waris :
6 Aul 10
Rp. 100.000.000
Suami
|
1/2
|
3
|
Rp. 30.000.000
|
2 sdr PR sekandung
|
2/3
|
4
|
Rp. 40.000.000
|
2 sdr laki-laki seibu
|
1/3
|
2
|
Rp. 20.000.000
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
Rp. 10.000.000
|
Jumlah
|
10
|
Rp.
10.000.000
|
Contoh 2. si fulanah mati meninggalkan ahli waris:
6
Aul 7 Rp. 70.000.000
Suami
|
1/2
|
3
|
Rp. 30.000.000
|
1 sdr PR sekandung
|
1/2
|
3
|
Rp. 30.000.000
|
1 sdr PR seibu
|
1/6
|
1
|
Rp. 10.000.000
|
Jumlah
|
7
|
Rp.
70.000.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar