PIAGAM
JAKARTA
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat dan rahmat Alloh yang maha kuasa,
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: keTuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
1. Ir. SOEKARNO
2. Drs. MOHAMMAD HATTA
3. Mr. A. A. MARAMIS
4. ABIKUSNO TJOKROSUJOSO
5. ABDULKAHAR MUZAKIR
6. H. AGUS SALIM
7. Mr. ACHMAD SUBARDJO
8. KH. WACHID HASJIM
9. Mr. MUHAMMAD YAMIN
DEKRIT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA:
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini kami menyatakan dengan khikmat:
Bahwa anjuran Presiden dan
Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan
kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April
1959, karena tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana
ditentukandalam Undang-Undang Dasar Sementara.
Bahwa berhubungan dengan
pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota sidang pembuat Undang-Undang Dasar
untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi
menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya.
Bahwa hal yang demikian
menimbulkan keadaan ketata-negaraan yang memebahayakan persatuan dan
keselamatan, nusa dan bangsa, serta merintangi pembagunan semesta untuk
mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Bahwa dengan dengan
dukunagn bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami
sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan yang menyelamatkan Negara
Proklamasi.
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta
tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan
suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Maka atas dasar-dasar
tersebut diatas.
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante.
Menetapkan Undang-Undang
Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, terhitung mulai hari/tanggal penetapan dekrit ini dan tidak
berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis
Pemusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rrakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan
serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta, 5 Juli1959
Atas nama Rakyat Indonesia
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA /
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
SOEKARNO